- Menyatakan terdakwa Ryan Alvian Nugraha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yaitu ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ryan Alvian Nugraha oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah );
Putusan PN DENPASAR Nomor 1046/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1046/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih, Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ; 4. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 18 (delapan belas) paket plastik klip masing-masing berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu seberat 25,92 (dua puluh lima koma sembilan puluh dua) gram netto; - 1 (satu) picis jaket switer warna hitam; - 1 (satu) buah tas selempang kain warna hitam; - 16 (enam belas) lembar pembukus bekas permen KIS; - 1 (satu) buah kardus bekas; - 1 (satu) bendel plastik klip kosong; - 1 (satu) buah timbangan elektrik; - 1 (satu) buah double tape warna hijau; - 1 (satu) buah isolasi warna coklat; - 1 (satu) buah mangkok plastik; - 1 (satu) buah HP merek Redmi beserta Simcardnya. Dirampas untuk dimusnahkan. 7. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1046/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1046/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1046/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik8239