- Menyatakan Terdakwa Yanti Topayung alias Mama Hengki terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana melainkan termasuk dalam perbuatan perdata;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging);
- Memerintahkan agar Terdakwa dilapaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap surat pernyataan tertanggal 30 September 2019 (asli), 1 (satu) lembar asli kwitansi tertanggal 11 Juni 2019 senilai Rp. 510.000.000 (lima ratus sepuluh juta rupiah), 1 (satu) rangkap asli Sertifikat Hak Milik No. 1368/Bombongan atas nama Herianto Tallu Tondok, 1 (satu) lembar asli kwitansi tertanggal 4 Mei 2018 (asli) senilai Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar asli kwitansi tertanggal 6 Februari 2019 (asli) senilai 1.000.000 (satu) juta rupiah) semuanya dikembalikan kepada saksi Yonathan Patabang;
- 1 (satu) unit rumah ukuran 4m x 10 m bentuk permanen 1 (satu) lantai terletak di Jalan Nusantara Kel. Bombongan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja SHM 1368/Bombongan dan 1 (satu) unit rumah ukuran 7m x 10 m permanent 1 (satu) lantai terletak di RT. Pao, Lembang Tombang Langda, Kec. Sopai, Kab. Toraja Utara dikembalikan kepada Herianto Tallu Tondok;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN MAKALE Nomor 154/Pid.B/2021/PN Mak |
|
Nomor | 154/Pid.B/2021/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar, M.hbr Hakim Anggota Meir Elisabeth Batara Randa |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuli Situru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.B/2021/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 154/Pid.B/2021/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 653 K/Pid/2022
Pertama : 154/Pid.B/2021/PN Mak
Statistik9634