- Menyatakan Terdakwa I YEPRI JONI Pgl YEPRI Alias ASKOP dan Terdakwa II IWIL Pgl IWIL Bin HUSIN (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I YEPRI JONI Pgl YEPRI Alias ASKOP dan Terdakwa II IWIL Pgl IWIL Bin HUSIN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) helai celana levis panjang terdiri dari helai dengan merk DENIM warna biru dan 2 (dua) helai dengan merk LUIS warna hitam
- 1 (satu) buah sandal jepit EIGER warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VIXION dengan nomor polisi BA 4458 SN berikut dengan kunci kontaknya
- 1 (satu) unit kulkas merk National warna grey
- 3 (tiga) lembar pecahan uang kertas seratus ribu rupiah
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk OPPO tipe A5 warna putih dengan nomor imei : 866097044909710 dan nomor imei 2 : 866097044909702
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 165/Pid.B/2021/PN Psb |
|
Nomor | 165/Pid.B/2021/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imam Kharisma Makkawaru |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riskar Stevanus Tarigan, Br Hakim Anggota Arny Dewi Purnamasari |
Panitera | Panitera Pengganti Thomas Elva Edison |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada saksi SUROYO |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.B/2021/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 165/Pid.B/2021/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.B/2021/PN Psb
Statistik878