- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian
- Menyatakan sah dan berharga bukti surat yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi
- Menyatakan sebagai hukum, peralihan hak/penyerahan bidang-bidang tanah peninggalan almarhum Dr. Kenneth Hidayat oleh Janda/ahli waris dari Dr. Kenneth Hidayat Kepada PT. I-IDM Cooperatif (Penggugat Rekonvensi) berdasarkan Surat tertanggal 9 Januari 2013 adalah sah dan berkuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi adalah sebagai pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah perwatasan yang berasal dari Dr. Kenneth Hidayat dan oleh ahli waris Dr. Kenneth Hidayat, tanah perwatasan tersebut telah diserahkan/dialihkan kepada Penggugat Rekonvensi (PT-I-IDM Cooperatif) berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 9 januari 2013, dengan total luas 40.105 M2 (empat puluh ribu serratus lima meter persegi), yang dahulu terletak di RT. I, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, dan sekarang terletak di RT. 26 dan/atau RT. 63, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan sebagai hukum, seluruh pelepasan hak atas tanah yang dibeli oleh Dr. Kenneth Hidayat )yang oleh ahli waris Dr. Kenneth Hidayat telah dialihkan kepada Penggugat Rekonvensi) dari :
- Terabang/Tjallang Baci Bin Bicu, dengan luas 20,105 M2 (dua puluh ribu seratus lima meter persegi) berdasarkan surat Pernyataan Melepaskan Hak atas tanah tertanggal 24 Februari 1982 dengan dasar Surat perjanjian jual beli antara Terabang/Tjallang Baco Bin Bicu dengan Dr. Kenneth Hidayat tertanggal 24 Februari 1982 telah deregister di Kecamatan Balikpapan Utara dengan Nomor 451/PH/CBU/II/1982 dan batas-batas tanahnya sebagai berikut:
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi yang menguasai, mengakui, dan memperjualbelikan tanah perwatasan milik Penggugat Rekonvensi tersebut adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan jual beli antara Tergugat V Rekonvensi dengan Tergugat I, III, IV atas tanah perwatasan yang dimiliki Penggugat Rekonvensi dalam perkara ini adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan penguasaan dan pengakuan atas tanah perwatasan yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV Rekonvensi dalam perkara ini adalah tidak sah karena merupakan tanah milik Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan batal demi hukum terhadap segala bentuk surat kepemilikan tanah atau alas hak apapun yang dimiliki oleh Tergugat I, II, III, IV Rekonvensi atas perolehan dari jual beli dengan Tergugat V Rekonvensi terhadap tanah perwatasan milik Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan para Tergugat Rekonvensi yang menguasai dan yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan dan mengosongkan serta mengembalikan tanah perwatasan milik Penggugat rekonvensi tersebut dalam keadaan kosong seperti semula kepada Penggugat Rekonvensi tanpa beban apapun untuk dipakai dengan bebas dan aman, bila perlu dengan bantuan alat-alat keamanan Negara (Polri dan/atau TNI);
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk patuh dan tunduk pada isi Putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.6.115.000,- (Enam juta seratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 222/Pdt.G/2020/PN Bpp |
|
Nomor | 222/Pdt.G/2020/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Wisaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota S. Pujiono, Br Hakim Anggota Arum Kusuma Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Marihot Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI Sebelah Utara : Dahulu berbatasan dengan bidang tanah (bekas milik/ex.) Farun/Sugi dan Sartje Piet yang sudah dijual kepada Dr. Kenneth Hidayat dan melalui ahli waris Dr. Kenneth Hidayat telah dialihkan kepada PT. I-IDM Cooperatif (sekarang telah dikuasai fisik oleh warga); Sebelah Timur : Dahulu berbatasan dengan bidang tanah (bekas milik/ex.) Jamidi yang sudah dijual kepada Dr. Kenneth Hidayat dan melalui ahli waris Dr. Kenneth Hidayat telah dialihkan kepada PT. I-IDM Cooperatif (sekarang telah dikuasai fisik oleh warga); Sebelah Selatan : Dahulu berbatasan dengan bidang tanah (bekas milik/ex.) Hamisyah yang sudah dijual kepada Dr. Kenneth Hidayat dan melalui ahli waris Dr. Kenneth Hidayat telah dialihkan kepada PT. I-IDM Cooperatif (sekarang Sebagian bidang tanah sudah menjadi Jalan Padat Karya/Gunung Stelling); Sebelah Barat : Dahulu berbatasan dengan bidang tanah (bekas milik/ex.) M. Amir yang sudah dijual kepada Dr. Kenneth Hidayat dan melalui ahli waris Dr. Kenneth Hidayat telah dialihkan kepada PT. I-IDM Cooperatif; Utara : Dahulu berbatasan dengan bidang tanah ex. Sartje Piet dan Farun/Sugi yang sudah dijual kepada Dr. Kenneth Hidayat dan melalui ahli waris Dr. Kenneth Hidayat telah dialihkan kepada PT. I-IDM Cooperatif; Timur : Dahulu berbatasan dengan bidang tanah ex Said Bin Machdali yang sudah dijual kepada Dr. Kenneth Hidayat dan melalui ahli waris Dr. Kenneth Hidayat telah dialihkan kepada PT. I-IDM Cooperatif Selatan : Dahulu berbatasan dengan bidang tanah (bekas milik/ex.) Hamisyah yang sudah dijual kepada Dr. Kenneth Hidayat dan melalui ahli waris Dr. Kenneth Hidayat telah dialihkan kepada PT. I-IDM Cooperatif (sekarang Sebagian bidang tanah sudah menjadi Jalan Padat Karya/Gunung Stelling); Barat : Dahulu berbatasan dengan bidang tanah (bekas milik/ex.) M. Amir yang sudah dijual kepada Dr. Kenneth Hidayat dan melalui ahli waris Dr. Kenneth Hidayat telah dialihkan kepada PT. I-IDM Cooperatif; b. Said Bin Machdali, dengan luas 20.000 M2, berdasarkan Surat Pernyatan melepaskan Hak Ats tanah tertanggal 23 Juli 1984 dengan dasar surat perjanjian jual beli antara Said Abdullah Machdali dengan Dr. Kenneth Hidayat tertanggal 23 Juli 1984 yang telah di register di Kecamatan Balikpapan Utara dengan nomor 2040/SP.CBU/X/BA dengan batas-batas tanahnya sebagai berikut; Utara : Dahulu berbatasan dengan bidang tanah (bekas milik/ex.) Farun/Sugi dan Sartje Piet yang sudah dijual kepada Dr. Kenneth Hidayat dan melalui ahli waris Dr. Kenneth Hidayat telah dialihkan kepada PT. I-IDM Cooperatif; Timur : Dahulu berbatasan dengan bidang tanah (bekas/ex) Said Bin Jamidi yang sudah dijual kepada Dr. Kenneth Hidayat dan melalui ahli waris Dr. Kenneth Hidayat telah dialihkan kepada PT. I-IDM Cooperatif sekarang telah dikuasai fisik oleh warga); Selatan : Dahulu berbatasan dengan bidang tanah (bekas milik/ex.) Hamisyah yang sudah dijual kepada Dr. Kenneth Hidayat dan melalui ahli waris Dr. Kenneth Hidayat telah dialihkan kepada PT. I-IDM Cooperatif (sekarang Sebagian bidang tanah sudah menjadi Jalan Padat Karya/Gunung Stelling); Barat : Dahulu berbatasan dengan bidang tanah (bekas milik/ex.) Terabang/Tjallang Baco Bin Bicu yang sudah dijual kepada Dr. Kenneth Hidayat dan dialihkan kepada PT. I-IDM Cooperatif (sekarang berbatasan dengan PT. I-IDM Cooperatif) ; Adalah sah secara hukum milik Penggugat Rekonvensi dan mempunyai kekuatan hukum mengikat DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pdt.G/2020/PN Bpp
Statistik40929