Putusan PA RAHA Nomor 150/Pdt.G/2021/PA.Rh |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2021/PA.Rh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Gugat Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.pd.si, Subiyanto Nugroho |
Hakim Anggota | Abdul Salam, I. Dwi Anugerah |
Panitera | - H. Abdul Haq |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISIMenyatakan Provisi para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSIMenyatakan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya;DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi;2. Menyatakan Almarhumah Pewaris telah meninggal dunia pada tangga 14 Februari 2014 karena sakit;3. Menetapkan ahli waris almarhumah Pewaris adalah:3.1. Penggugat I Konvensi/Tergugat I Konvensi (Penggugat I Konvensi) sebagai suami Almarhumah Pewaris;3.2. Penggugat II Konvensi/Tergugat II Konvensi (Penggugat II Konvensi) sebagai anak laki-laki kandung Almarhumah Pewaris;3.3. Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi (Tergugat I Konvensi) sebagai anak perempuan kandung Almarhumah Pewaris;3.4. Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi (Tergugat II Konvensi) sebagai anak laki-laki kandung Almarhumah Pewaris;3.5. Tergugat III Konvensi/Penggugat III Rekonvensi (Tergugat III Konvensi) sebagai anak perempuan kandung Almarhumah Pewaris;4. Menetapkan Cucu lakil-laki Pewaris sebagai ahli waris pengganti dari almarhum anak laki-laki kandung Pewaris (anak-laki-laki kandung Almarhumah Pewaris);5. Menetapkan harta peninggalan almarhumah Pewaris berupa satu bidang tanah seluas 262 M2 yang terdapat bangunan rumah permanen, dengan ukuran dan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Gatot Subroto;- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan teratai;- Sebelah Selatan berbatasan dengan akses jalan setapak masyarakat;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sebelah Barat;adalah harta bersama Penggugat I Konvensi/Tergugat I Konvensi dan almarhumah Pewaris;6. Menetapkan separoh (1/2) dari harta peninggalan almarhumah Pewaris sebagaimana amar putusan nomor 5 di atas menjadi hak Penggugat I Konvensi/Tergugat I Konvensi selaku suami (duda) dan separoh (1/2) sisanya adalah harta waris dari Pewaris Pewaris;7. Menetapkan bagian masing-masing harta waris dari Pewaris Pewaris adalah:7.1. Penggugat I Konvensi/Tergugat I Konvensi sebagai suami memperoleh atau 7/28 dari harta warisan;7.2. Penggugat II Konvensi/Tergugat II Konvensi sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 2/7 sisa dari harta warisan atau 6/28 dari harta warisan;7.3. Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi sebagai anak perempuan kandung memperoleh 1/7 sisa dari harta warisan atau 3/28 dari harta warisan;7.4. Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 2/7 sisa dari harta warisan atau 6/28 dari harta warisan;7.5. Tergugat III Konvensi/Penggugat III Rekonvensi sebagai sebagai anak perempuan kandung memperoleh 1/7 sisa dari harta warisan atau 3/28 dari harta warisan;8. Menetapkan Cucu lakil-laki Pewaris dalam hal ini diwakili oleh Turut Tergugat Konvensi sebagai ibu kandungnya, sebagai ahli waris pengganti dari Anak pertama laki-laki kandung pewaris bin Penggugat I Konvensi/Tergugat I Konvensi Panggabean (anak laki-laki kandung Pewaris) memperoleh 1/7 sisa dari harta warisan atau 3/28 dari harta warisan;9. Menghukum para pihak untuk membagi harta peninggalan sebagaimana amar putusan nomor 5 dengan pembagian sebagaimana amar nomor 6 di atas dan menghukum para pihak untuk membagi harta warisan sebagaimana amar nomor 6 dengan pembagian sebagaimana amar nomor 7 di atas secara natura dan jika tidak bisa dibagi secara natura dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing;DALAM REKONVENSIMenolak seluruh gugatan Para Penggugat Rekonvensi;DALAM PROVISI, EKSEPSI, KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan turut Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.495.000,- (dua juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pdt.G/2021/PA.Rh.zip
- Download PDF
- 150/Pdt.G/2021/PA.Rh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pdt.G/2021/PA.Rh
Statistik217148