- Menyatakan Terdakwa HUSRANG Alias YOGA Bin MUHIDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SINJAI Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Snj |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2021/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dhiyaur Rifki |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hedyana Adri Asdiwati, Hakim Anggota Wildan Akbar Istighfar |
Panitera | Panitera Pengganti Fatmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.Sus/2021/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 89/Pid.Sus/2021/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2022/PN Snj
Pertama : 13/Pid.B/2022/PN Snj
Pertama : 89/Pid.Sus/2021/PN Snj
Statistik9431