- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat + 20,10 (dua puluh koma sepuluh) gram ditimbang dengan bungkusnya.
- 1 (satu) pak plastik klip kosong.
- 1 (satu) bungkus rokok SBR warna hitam.
- 1 (satu) bungkus plastik bekas minuman SEGER DINGIN SDC-1000 warna hijau.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik.
- 1 (satu) tas punggung warna hitam.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Hitam nosim cardnya 089123234245.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Crem Nopol N-4053-KF.
Putusan PN SIDOARJO Nomor 978/Pid.Sus/2021/PN Sda |
|
Nomor | 978/Pid.Sus/2021/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R.a.didi Ismiatun, Br Hakim Anggota Sriwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Andhika Rahatmasurya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa EKO DILIYANTO SETYOBUDI BIN KASIANTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGUASAI DAN MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada yang berhak ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 978/Pid.Sus/2021/PN Sda
Statistik243