- Menyatakan terdakwa Roynaldo Simatupang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kantong Plastik warna Hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Tas Plastik warna Hijau ? Putih yang didalamnya tedapat 1 (satu) bungkus Plastik teh Cina Merk Guanyinwang warna Gold yang dibalut lakban warna bening yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 984 (sembilan ratus delapan puluh empat) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Model TA-1174 warna Hitam dengan Nomor Imei 357684106728256 dan dengan Simcard Telkomsel Nomor 081266818352;
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nopol BP 4161 AF.
Putusan PN BATAM Nomor 735/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 735/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Sameaputty |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Jeily Syahputra, Hakim Anggota Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 735/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 735/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 735/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik8932