- Menyatakan Terdakwa I. Amirudin, Terdakwa II. Raton als Anton, Terdakwa III. Syaiful dan Terdakwa IV. Candra Putra Utama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penambangan tanpa izin ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Amirudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II. Raton als Anton, Terdakwa III. Syaiful dan Terdakwa IV. Candra Putra Utama oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan masing-masing seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) unit mesin Dhongfeng;
- 2 (dua) batang pipa paralon warna Putih;
- Slang air;
- Saringan Pasir;
- Pasir sekitar 1 (satu) Kubik;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 709/Pid.B/LH/2021/PN Btm |
|
Nomor | 709/Pid.B/LH/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marta Napitupulu, Br Hakim Anggota Edy Sameaputty |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan ketempat asalnya (di Kampung Teluk Mata Ikan Kel. Sambau Kec. Nongsa - Kota Batam); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 709/Pid.B/LH/2021/PN Btm
Statistik860