- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TURUT TERGUGAT, PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT III, PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT II DAN PEMBANDING IV SEMULA TERGUGAT I ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR 955/PDT G/2018/PN TGR, TANGGAL 18 JULI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI DARI PARA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERTUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Turut Tergugat, Pembanding II semula Tergugat III, Pembanding III semula Tergugat II dan Pembanding IV semula Tergugat I ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 955/Pdt G/2018/PN Tgr, tanggal 18 Juli 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak eksepsi dari para Tergugat I dan Tergugat II;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (sertus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANTEN Nomor 9/PDT/2022/PT BTN |
|
Nomor | 9/PDT/2022/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ramli Darasah |
Hakim Anggota | Brennid Hasanuddin, Sofyan Syah |
Panitera | Ahmad Baedowi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/PDT/2022/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 9/PDT/2022/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PDT/2022/PT BTN
Statistik13470