- Menyatakan Terdakwa RIYAN FERDIANSYAH, S.Kom bin YAYA SUTARYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersespsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A20 warna biru Nomor Model SM-A205F/DS dengan Imei 1 : 357463102965513 Imei 2 : 357463102965511.
- 1 (satu) unit Handphone merek Realmi 5 Pro warna biru ungu dengan Imei : 869435043211190 869435043211182.
- 1 (satu) buah Flashdisk 32 GB warna hitam.
- 1 (satu) buah akun gmail atas nama rinatha.photo@gmail.com yang telah di ubah password berikut 1 bundel Printout nya.
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 209/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 209/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iche Purnawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucia Ridayanti, Br Hakim Anggota Rani Suryani Pustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Entis Sutisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Lista Faujiah Binti Mulyadi. Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pid.Sus/2021/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 209/Pid.Sus/2021/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.Sus/2021/PN Rkb
Statistik365351