- Menyatakan Terdakwa MASKUR HASYIM Als COKES Bin RIYAMEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang ? undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sesuai dengan Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASKUR HASYIM Als COKES Bin RIYAMEN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menyatakan lamanya Terdakwa berada didalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- 7 (tujuh) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang setelah ditimbang diketahui berat selurunya sebesar (netto) 8,046 (delapan koma nol empat enam) gram
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) pak plastik kosong;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam dengan No. sim 0852334016184;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 827/Pid.Sus/2021/PN Sda |
|
Nomor | 827/Pid.Sus/2021/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pambudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad, Br Hakim Anggota Joedi Prajitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menyatakan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Menetapkan pula agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 827/Pid.Sus/2021/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 827/Pid.Sus/2021/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 827/Pid.Sus/2021/PN Sda
Statistik167