- Menolak tuntutan provisi Pelawan ;
- Menolak eksepsi Terlawan I seluruhnya ;
- Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Terlawan I Konpensi tidak diterima;
- Menghukum Terlawan I Konpensi /Penggugat Rekonpensi, Terlawan II Konpensi dan Terlawan III Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.660.000,- (empat juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 15/Pdt.Plw/2021/PN SDA |
|
Nomor | 15/Pdt.Plw/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a.didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sriwati, Hakim Anggota Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Andhika Rahatmasurya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan seluruhnya ; 2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar; 3. Menyatakan Pelawan sebagai pemegang hak sekaligus pihak yang berhak terhadap sebuah bangunan gedung pabrik dan kantor, berdinding tembok, beratap genteng, lantai tegel, lengkap dengan perabot dan semua bagian-bagiannya beserta mesin-mesin, berdiri di atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan seluas 8.945 m2 (delapan ribu sembilan ratus empat puluh lima meter persegi) sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 335/Desa Bringinbendo (tanggal berakhirnya hak : 16-09-2027), Sertipikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 10 Oktober 2007, lebih jauh diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09-05-2007 No. 00017/13.08/2007 terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Taman, Desa Bringinbendo, setempat dikenal sebagai bangunan gedung/pabrik PT. METALINA TUNGGAL Jl. Bringinbendo No. 34 Taman ? Sidoarjo, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Bringinbendo Sebelah Timur : Sungai Sebelah Selatan : Bangunan PT. TANJUNG MAHLIGAI ABADI Jl. Bringinbendo No. 35 Sebelah Barat : Bangunan PT. JESINDO TRISENTOSA Jl. Bringinbendo No. 36 dan bangunan PT. OJO GELO Jl. Bringinbendo No. 36 A 4. Menyatakan eksekusi lelang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 10 September 2013 Nomor : 03/Ban.Eks/2013/PN.Sda. jo. Nomor : 39/Eks/2013/ PN.Sby. jo. Nomor : 126/Pdt.G/2009/PN.Sby. terhadap obyek eksekusi lelang berupa sebidang tanah dan bangunan PT. METALINA TUNGGAL yang terletak di Jalan Bringinbendo No. 34 Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo (SHGB No. 335 atas nama PT. METALINA TUNGGAL luas 8.945 m2), dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Bringinbendo Sebelah Timur : Sungai Sebelah Selatan : Bangunan PT. TANJUNG MAHLIGAI ABADI Jl. Bringinbendo No. 35 Sebelah Barat : Bangunan PT. JESINDO TRISENTOSA Jl. Bringinbendo No. 36 dan bangunan PT. OJO GELO Jl. Bringinbendo No. 36 A Tidak dapat dilaksanakan (non executable) ; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.Plw/2021/PN SDA
Statistik356