- Menolak Eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah sebidang tanah dan segala sesuatu yang tertanam diatasnya, sebagaimana tersebut dalam sertipikat hak milik Nomor : 3088, seluas 98 M2, atas nama SHIH (SIE) RONG HOK, dengan Nomor Induk Bangunan : 12.10.18.13.02417, gambar situasi tanggal 27-08-2008 dengan Nomor : 00124/18.13/2008, yang terletak di Desa/Kel. Wedoro, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo ? JawaTimur, denganbatas-batas :
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menempati dan/atau menguasai objek sengketa tanpa ijin dari PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dan sekaligus melakukan pengosongan atas sebidang tanah dan segala sesuatu yang tertanam diatasnya yang terletak di Desa/Kel. Wedoro, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo ? JawaTimur, dengan batas-batas :
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) setiap harinya secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun, jika lalai dan tidak mau melaksanakan putusan;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi seluruhya;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk menmbayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 3.908.000,- (tiga juta Sembilan ratus delapan ribu rupiah).
Putusan PN SIDOARJO Nomor 109/Pdt.G/2021/PN SDA |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afandi Widarijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Imam Khanafi Ridhwan, M.hbr Hakim Anggota H. Syamsudin La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dendi Prasetijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI : Dalam eksepsi : Dalam Pokok Perkara ; Sebelah utara : Delta Anthurium IV No. 11 ; Sebelah barat : Delta Anthurium V No. 10 ; Sebelah selatan: Jalan ; Sebelah timur : Delta Anthurium V No. 14 ; Sebelah utara : Delta Anthurium IV No. 11 ; Sebelah barat : Delta Anthurium V No. 10 ; Sebelah selatan : Jalan ; Sebelah imur : Delta Anthurium V No. 14 ; Sebagaimana tersebut dalam sertipikat hak milik Nomor : 3088, seluas 98 M2, atas nama SHIH (SIE) RONG HOK, dengan Nomor Induk Bangunan : 12.10.18.13.02417, gambar situasi tanggal 27-08-2008 dengan Nomor : 00124/18.13/2008; Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pdt.G/2021/PN SDA
Statistik9716