- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut dan sah tetapi tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 64.07.AK.2010.000137 yang dicatatkan tertanggal 25 Juni 2010, dan dikeluarkan tanggal 28 Juni 2010 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh/ anak yang bernama FABIANUS ARIES DHARMAWAN lahir di Barong Tongkok tanggal 09 Maret 2008 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 64.07.AL.2008.004295 berada di bawah asuhan Penggugat.
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksana di tempat Penggugat dan Tergugat berdomilisi yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang telah berbkekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telah peruntukkan untuk itu serta menerbitkan akta perceraiannya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat agar perceraian ini didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 460.000,00 ( Empat Ratus Enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 83/Pdt.G/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deddy Thusmanhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni, Br Hakim Anggota Pande Tasya |
Panitera | Panitera Pengganti Suciriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pdt.G/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 83/Pdt.G/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pdt.G/2021/PN Sdw
Statistik5119