- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Akta Notaris dengan Nomor: 01, tertanggal 3 Juli 2017 yang merupakan Kesepakatan Bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan di hadapan pemuka agama Kristen Katolik yang bernama Mgr. Sului FL. MSF, pada tanggal 15 Januari 2006, di Gereja Katedral Santa Maria Samarinda, dan kemudian di daftarkan dan di catat pada Kantor Dinas Catatan Sipil, Pendaftaran Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Samarinda pada tanggal 15 Januari 2006 berdasarkan Kutipan Akta Nomor: 10/2006, tertanggal 16 Januari 2006, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksana di tempat Penggugat dan Tergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telah diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan akta perceraiannya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat agar perceraian ini didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp. 3.470.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 69/Pdt.G/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henu Sistha Aditya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernardo Van Christian, Hakim Anggota Wicaksana |
Panitera | Panitera Pengganti Ramod Zeplin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.G/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.G/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pdt.G/2021/PN Sdw
Statistik4214