- Menyatakan Terdakwa tersebutMARIUS SURYA TERATAI als ALONG Anak DariMATIUS HUTAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul?sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan tahun) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kaos lengan panjang bermotif hello kitty berwarna putih pink dan bunga-bunga matahari berwarna kuning, bertuliskan HELLO KITTY dibagian dada dan bermerk JONG KONG CHILDRENWEAR;
- 1 (satu) lembar celana panjang bermotif hello kitty berwarna putih pink dan bunga-bunga matahari berwarna kuning, bertuliskan HELLO KITTY dibagian dada dan bermerk JONG KONG CHIL-DRENWEAR;
- 1 (satu) buah pistol mainan berwarna hitam;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 163/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henu Sistha Aditya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wicaksana, Hakim Anggota Bernardo Van Christian |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 163/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2021/PN Sdw
Statistik1059