- Menyatakan Terdakwa SADRAKH als DRAKH Anak Dari IKARNI BENISIUS Alm tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa SADRAKH als DRAKH Anak Dari IKARNI BENISIUS Alm Oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa SADRAKH als DRAKH Anak Dari IKARNI BENISIUS Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan subsider ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) poket kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik kecil warna putih bening dengan berat kotor 0,4 Gram;
- 1 (satu) lembar potongan lakban warna hitam
- 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha mio dengan No Polisi KT 2569 PQ
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 171/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henu Sistha Aditya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wicaksana, Hakim Anggota Bernardo Van Christian |
Panitera | Panitera Pengganti Ramod Zeplin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 171/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.Sus/2021/PN Sdw
Statistik8332