- Menyatakan terdakwa Wahjuddin Alias Daeng Bin H. La Nani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa Wahjuddin Alias Daeng Bin H. La Nani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi?;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type Y12s warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna merah;
- Uang tunai berjumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincirian :
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Putusan PN BAUBAU Nomor 185/Pid.B/2021/PN Bau |
|
Nomor | 185/Pid.B/2021/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rinding Sambara, Hakim Anggota Wa Ode Sangia |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Muhamad Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.B/2021/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 185/Pid.B/2021/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.B/2021/PN Bau
Statistik10342