Putusan PN SIDOARJO Nomor 766/Pid.B/2021/PN SDA |
|
Nomor | 766/Pid.B/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dasriwati, Br Hakim Anggota Eni Sri Rahayu |
Panitera | Panitera Pengganti: Lina Nurwidiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Ribut Trisasongkoh alias Sokeh bin Maturip, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; 2. MembebaskanTerdakwa Ribut Trisasongkoh alias Sokeh bin Maturip, dari Dakwaan Kesatu Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Ribut Trisasongkoh alias Sokeh bin Maturip, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI KEPADA KHALAYAK UMUM dalam dakwaan kesatu subsidiair; 4. Menjatuhkan Pidana kepadaTerdakwa Ribut Trisasongkoh alias Sokeh bin Maturip, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 04 (empat) bulan; 5. Menetakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 7. Memerintahkan terhadap barang bukti berupa: - 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru laut - 1 (satu)unit handphone merk wiko warna hitam -1 (satu)unit handphone merk Nokia warna Biru - 2 (dua) buah Kalkulator; - 1 (satu) lembar kertas yang ada nomor judi togel Ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA; - 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI; - 1 (satu) lembar kartu ATM BCA Dikembalikan kepada Terdakwa - Uang tunai sejumlah Rp.348.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 766/Pid.B/2021/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 766/Pid.B/2021/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 766/Pid.B/2021/PN SDA
Statistik463