- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengganti/merubah nama anak pemohon dari AZKA IVANDER ANDREW SILABAN menjadi CHRISTIAN AZKA SILABAN;
- Mengakui dan Mengesahkan Anak Di Luar Kawin yang bernama AZKA IVANDER ANDREW SILABAN yang berubah menjadi CHRISTIAN AZKA SILABAN Lahir di Manado, Jenis Kelamin Laki-Laki, pada tanggal 1 Oktober 2019, adalah anak yang sah dari hasil perkawinan yang sah pasangan suami isteri yaitu Pemohon DESMON ARISANDY SILABAN dan ANGRAINI SOLIKHIN;
- Memberikan ijin kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Penambahan tulisan nama Pemohon DESMON ARISANDY SILABAN sebagai ayah kandung di dalam Akta Kelahiran anak Pemohon DESMON ARISANDY SILABAN dengan istrinya ANGRAINI SOLIKHIN yang semula tertulis telah lahir AZKA IVANDER ANDREW SILABAN anak kesatu jenis Laki-Laki dari seorang perempuan ANGRAINI SOLIKHIN menjadi telah lahir CHRISTIAN AZKA SILABAN jenis Kelamin Laki-Laki dari pasangan suami-isteri DESMON ARISANDY SILABAN dan ANGRAINI SOLIKHIN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan Penambahan tulisan di dalam Akta Kelahiran anak Pemohon DESMON ARISANDY SILABAN dengan isterinya ANGRAINI SOLIKHIN menjadi telah lahir CHRISTIAN AZKA SILABAN anak kesatu Jenis Kelamin Laki-Laki dari pasangan suami-isteri DESMON ARISANDY SILABAN dan ANGRAINI SOLIKHIN;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 295/Pdt.P/2021/PN Sda |
|
Nomor | 295/Pdt.P/2021/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dameria Frisella Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dameria Frisella Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Ika Yunia Ratnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 295/Pdt.P/2021/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 295/Pdt.P/2021/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pdt.P/2021/PN Sda
Statistik1714