- Menyatakan Tergugat setelah dipanggil dengan Patut tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan Sah Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) Nomor 6300005941-001 tanggal 31 Juli 2017 yang dibuat di bawah tangan;
- Menyatakan Tergugat memiliki utang kepada Penggugat dengan jumlah sebesar:
- 11.527.236,00 (sebelas juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).
- 2.670.805,73 (dua juta enam ratus tujuh puluh ribu delapan ratus lima rupiah tujuh tiga sen).
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 19.254.278,09 (sembilan belas juta dua ratus lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah sembilan sen)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.768.000,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 244/Pdt.G/2021/PN SDA |
|||||||||||||
Nomor | 244/Pdt.G/2021/PN SDA | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
||||||||||||
Kata Kunci | Wanprestasi | ||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||
Tanggal Register | 15 September 2021 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leba Max Nandoko Rohi | ||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Imam Khanafi Ridhwan, Hakim Anggota Afandi Widarijanto | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Mulia Sri Widiyanti | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pdt.G/2021/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 244/Pdt.G/2021/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pdt.G/2021/PN SDA
Statistik9534