- Menyatakan Terdakwa UKIRMAN ALIAS CUA BIN IDRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal narkotika golongan 1 jenis shabu.
- 2 (dua) pipet plastic warna putih dan hijau didalamnya terdapat sisa-sisa serbuk narkotika golongan 1 jenis shabu.
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca warna bening.
- 3 (tiga) buah korek api gas.
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna biru beserta kartu SIM dengan 082185492373 Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Spn |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2021/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Taufiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandji Patriosa, Br Hakim Anggota Satya Frida Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri Dunand |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 7.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3000 (tiga ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pada hari Kamis, tanggal 30 Desember 2021, oleh kami, Muhammad Taufiq, S.H, sebagai Hakim Ketua, Pandji Patriosa, S.H.,M.H dan Satya Frida Lestari, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 4 Januari 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hendri Dunand, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh, serta dihadiri oleh Moehargung Alsonta, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya. |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2021/PN Spn
Statistik554