Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 132/Pid.B/2021/PN Spn |
|
Nomor | 132/Pid.B/2021/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rafi Maulana, Br Hakim Anggota Pandji Patriosa |
Panitera | Panitera Pengganti Neva Wilvia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadan Undang-undang Nomor8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1.Menyatakan TerdakwaI GILANG RAHMAT HIDAYAT Als GILANG BIN DOLI ARI SANDRA, TerdakwaII APRILIANTO PRAYOGA Als YOGA BIN DESRI YULIANTO dan TerdakwaIII PRAKA ALFIENSO PANGGABEAN Als RAKA BIN FERNANDOH PANGGABEAN bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DENGAN KEADAAN YANG MEMBERATKAN?, sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (1) ke-4KUHPdalam surat dakwaan Penuntut Umum; 2.Menghukum Para Terdakwa dengan menjatuhkan pidana TerdakwaI GILANG RAHMAT HIDAYAT Als GILANG BIN DOLI ARI SANDRA, TerdakwaII APRILIANTO PRAYOGA Als YOGA BIN DESRI YULIANTO dan TerdakwaIII PRAKA ALFIENSO PANGGABEAN Als RAKA BIN FERNANDOH PANGGABEAN masing-masing dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : -2 (dua) buah Rolling Door, Warna Hijau; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH MELALUI SAKSIHERYUSMAN Alias YUS Bin HUTMI; -1 (satu) Unit Becak Motor; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NURJANAH Alias MAK RAMA Binti JAMAAN; 6.MembebankanketigaTerdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.- (tigaribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pada hari Kamis,tanggal 23 Desember 2021, oleh kami, DEDY, S.H, sebagai Hakim Ketua , RAFI MAULANA, S.H , PANDJI PATRIOSA, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariRabu tanggal 29 Desember 2021oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NEVA WILVIAS.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh, serta dihadiri oleh Ridho Sepputra, S.H, Penuntut Umum dan Para Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2021/PN Spn
Statistik868