- Menyatakan Terdakwa Siti Arfiyah Alias Lia Binti (Alm) Sunardi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan / penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket berisi Kristal putih yang diduga Narkotika dengan berat brutto kurang lebih 0,24 gram yang diberi kode X1.
- 1 (satu) paket berisi Kristal Putih yang diduga Narkotika dengan berat brutto kurang lebih 0,32 gram yang diberi kode X2.
- 1 (satu) lembar kertas tissue.
- 1 (satu) buah BH warna merah;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A9 warna putih biru laut dengan Sim Card IM3 nomor 081511757858;
Putusan PN MAGETAN Nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Mgt |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2021/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emmy Haryono Saputro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Lismana Zamroni, Hakim Anggota Graito Aran Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti: Jurianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000.00 (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3716 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 122/Pid.Sus/2021/PN Mgt
Statistik9110