- Menyatakan Terdakwa I Dicky Setiawan Chandra Bin Warsito dan Terdakwa II Riski Aris Sandi Bin Iman Santoso tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Dicky Setiawan Chandra Bin Warsito oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Riski Aris Sandi Bin Iman Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong klip plastik berisi Shabu dengan berat bruto 1,50 gram / netto 1,024 gram;
- 3 (tiga) kantong klip plastik :
- Klip plastik I berisi Shabu dengan berat bruto 1,58 gram / netto 1,331 gram;
- Klip plastik II berisi Shabu dengan berat bruto 1,54 gram / netto 1,305 gram;
- Klip plastik III berisi Shabu dengan berat bruto 1,52 gram / netto 1,300 gram;
- Total Netto 4,96 gram;
- 1 (satu) unit HP merek VIVO warna ungu dengan Nomor kartu 081999962342;
- 1 (satu) unit HP merek OPPO warna Hitam dengan Nomor kartu 087853844458;
- Uang tunai sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus rupiah) yang disisihkan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 613/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 613/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a.didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sriwati, Hakim Anggota Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: I.g.a Widi Anggeraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Ditresnarkoba Polda Jatim melalui saksi Briptu M. Ainur Rafiq; 7. Membebankan kepada Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 613/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik278