- Menyatakan Terdakwa BOY HARTAWAN SIMAMORA BIN SAUT MANGATUR telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? : dan ?dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi?,
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BOY HARTAWAN SIMAMORA BIN SAUT MANGATUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk warna merah kombinasi hitam berisikan screenshoot WhatsApp, video dan foto Saudara LINDA DWI KRISTANTO;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung SM ? M205G/DS nomor serial RR8M206SL4N warna biru hitam IME1 354556104396695/01 dan IMEI2 3545577104396693/01;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam Nomor model SM ? A105G/DS Nomor serial RR8M410L7QP IMEI1 357080103054954 dan IMEI2 357081103054952;
- 1 (satu) buah sim Card smartfrend dengan Nomor 088234119736;
- 1 (satu) buah sim Card smartfrend dengan Nomor 088989167116;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 709/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 709/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afandi Widarijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leba Max Nandoko Rohi, Br Hakim Anggota H. Imam Khanafi Ridhwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulia Sri Widiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit Handphone I Phone 7 warna hitam Imei 356565087569499; Dikembalikan kepada saksi Linda Dwi Kristanto. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 709/Pid.Sus/2021/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 709/Pid.Sus/2021/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 709/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik312306