- Menyatakan Terdakwa Bobby Tambunan Als TB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bobby Tambunan Als TB tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5833 gram;
- 1 (satu) buah bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2774 gram;
- 1 (satu) buah bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3530 gram;
- 1 (satu) buah bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1680 gram;
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih nomor simcard 0813 1881 7564 dan 0819 4551 9654
- 1 (satu) buah tas kecil warna merah;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 774/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 774/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparman, Br Hakim Anggota Dewa Ketut Kartana |
Panitera | Panitera Pengganti Titi Yuliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; Sedangkan barang bukti berupa: Dirampas; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 774/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 774/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 774/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik7617