- Menyatakan Terdakwa ANDRI WULAN FIRDIANTO Bin MOCH TOYEB, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana Dakwaan Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) Bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 13 (tiga belas) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 2,40 gram, 0,70 gram, 0,60 gram , 0,44 gram, 0,44 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram ditimbang beserta bungkusnya .
- 1 buah timbangan elektrik
- 3 (tiga) pak plastic klip kosong
- 2 lembar tissue warna putih
- 1 bungkus rokok Marlboro merah
- 1 buah handphone merk Vivo warna biru beserta simcardnya
- 1 buah skop
- 1 tas cangklong warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SIDOARJO Nomor 641/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 641/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dameria Frisella Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Sarosa, Br Hakim Anggota Irianto Prijatna Utama |
Panitera | Panitera Pengganti Suwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 641/Pid.Sus/2021/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 641/Pid.Sus/2021/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 641/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik2817