- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut menurut Hukum;
- Menjatuhkan putusan ini secara Verstek;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah bukti pengikatan jual beli Nomor 20 tertanggal 10 November 2010 yang disahkan oleh Notaris Netty Elvira, SH serta surat tanda bukti laporan kehilangan / barang No:/B/120/IX/2021/POLSUB SEKTOR MANGGA DUA kehilangan kwitansi pembayaran rumah oper kredit sebesar Rp. 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan bukti-bukti pembayaran pelunasan Piutang ke Bank Tabungan Negara atas tanah dan bangunan yang terletak di Griya Indah Serpong Blok D3 No. 5 RT.01, RW.15 Kelurahan Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat 16340 sebagaimana yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 528 seluas 60 Meter Persegi atas nama Tergugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu satunya yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Griya Indah Serpong Blok D3 No.5 RT.01, RW.15 Kelurahan Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Depan : Jalan Masuk / Akses Warga RT. 01
- Sebelah Kiri : Bp. Rawuh (rumah dikontrakkan)
- Sebelah Kanan : Rumah Kosong
- Sebelah Belakang : Rumah Kosong
Putusan PN CIBINONG Nomor 282/Pdt.G/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 282/Pdt.G/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhistira Adhi Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ika Dhianawati, Hakim Anggota Rizky Mubarak Nazario |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Memberi izin kepada Penggugat untuk mengurus ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bogor yaitu mengurus Balik Nama dan Peningkatan Hak atas tanah dan bangunan yang terletak di Griya Indah Serpong Blok D3 No. 5 RT. 01, RW.15 Kelurahan Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.531.000,- (empat juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/Pdt.G/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 282/Pdt.G/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 282/Pdt.G/2021/PN Cbi
Statistik3819