- Menyatakan Terdakwa Ahmad Muharom Alias Oncom Bin (Alm.) H. Sanuki tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,54 (nol koma lima empat) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris tersisa berat netto 0,0729 (nol koma nol tujuh dua sembilan) gram;
- 1 (satu) buah dompet merk Joyrides warna cokelat;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A20S warna hijau hitam dengan no. IMEI 359302107230440 dan no. SIM Card 081293051460;
Putusan PN CIBINONG Nomor 603/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 603/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhistira Adhi Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Dhianawati, M.hbr Hakim Anggota Rizky Mubarak Nazario |
Panitera | Panitera Pengganti: Zuherma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 603/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 603/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 603/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik2411