- Menyatakan terdakwa I NASIFUL HUDA bersama sama dengan terdakwa II SUBUR GUNAWAN, terdakwa III IBRAHIM BAJURIdan terdakwa IV MUHAMMAD DZULFI ADHA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?secara bersama-samamembuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan?sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 263Ayat (1) KUHPJo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I NASIFUL HUDA bersama sama dengan terdakwa II SUBUR GUNAWAN, terdakwa III IBRAHIM BAJURIdan terdakwa IV MUHAMMAD DZULFI ADHAdengan pidanapenjaramasing-masing selama 2(dua) tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agarparaterdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Stempel RS. Sheila Medika Laboratorium
- 2 (dua) unit HP (merk Samsung J2 warna silver dan merk Samsung A12 warna hitam
- 2 (dua) buku Kwitansi
- 1 (satu) lembar hasil Tes Rapid
- 100 (seratus) lembar blanko kosong kop RS. SHEILA MEDIKA
- 70 (tujuh puluh) amplop kosong kop RS. SHEILA MEDIKA
- 1 (satu) unit printer merk Canon.
- 520 (lima ratus dua puluh) lembar kertas kecil buram kosong.
- 2 (dua) lembar hasil Tes Antigen dan nomor antrian
- 1 (satu) unit HP merk oppo warna merah.
- 1 (satu) unit HP merek Asus warna hitam
- 2 (dua) lembar hasil Tes PCR, nomor antrian dan Amplop.
- 5 (lima) lembar surat hasil tes Antigen
- 1 (satu) buku catatan
- 2 (dua) unit HP merk Hotwav warna hitam dan merk Hotwav warna gold.
- 1 (satu) unit Laptop merk Asus.
- Uang tunai Rp 600.000,-
- uang tunai Rp 600.000
- uang tunai Rp 800.000,-.
- 1 (satu) lembar Surat Laporan Hasil Pengujian Swab PCR dari Rs. Sheila Medika a.n. ERI SISWATI, perempuan, 10 Maret 1980 dengan nomor SWB//21/05/04163, tanggal 09 Mei 2021, beserta selembar nomor antrian S-122 dan bukti bayar a.n. ERI SISWATI sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) tandatangan a.n. ROSI (Petugas)
- 1 (satu) lembar Surat Laporan Hasil Pengujian Swab Antigen dari Rs. Sheila Medika a.n. ANGGI HARIYANTO, perempuan, 12 Januari 1990 dengan nomor SWB/21/05/04204, tanggal 09 Mei 2021, beserta selembar nomor antrian S-123 dan bukti bayar a.n. ANGGI HARIYANTO sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) tandatangan a.n. ROSI (petugas)
- 1 (satu) lembar Surat Laporan Hasil Pengujian Swab PCR dari Rs. Sheila Medika a.n. ERMAWATI, perempuan, 7 Oktober 1988 dengan nomor SWB/21/05/04164, tanggal 09 Mei 2021, beserta selembar nomor antrian S-120 dan bukti bayar a.n. ERMAWATI sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) tandatangan a.n. LUTFIA als. LUTHFITA (Petugas)
- 1 (satu) lembar Surat Laporan Hasil Pengujian Swab Antigen dari Rs. Sheila Medika a.n. BAIDOWI, Laki-laki, 18 September 1969 dengan nomor SWB/21/05/04157, tanggal 09 Mei 2021, beserta selembar nomor antrian S-96 dan bukti bayar a.n. BAIDOWI sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (duaribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SIDOARJO Nomor 600/Pid.B/2021/PN SDA |
|
Nomor | 600/Pid.B/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dameria Frisella Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Sarosa, Br Hakim Anggota Irianto Prijatna Utama |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Kusrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 600/Pid.B/2021/PN SDA
Statistik9420