- Menyatakan Terdakwa I ADI PUTERA WIJAYA Bin ALIBASYAH WIJAYA NG dan Terdakwa II ARIF PUTERA WIJAYA Bin ALIBASYAH WIJAYA NG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kardus berisikan 3 plastik bening besar berisikan adonan narkotika jenis sintetis, dengan berat netto (serbuk Basa 2199,92 gram dan sebuk kering 515,47 Gram)
- 1 (satu) bungkus pelastik klip besar berisikan 12 bungkus pelastik klip berisikan serbuk narkotika jenis Sintetis
- 1 (satu) buah sendok stainless
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 1 (satu) Unit handphone merk Iphone
- 1 (satu) unit handphoe merk Iphone
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 614/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 614/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wadji Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dandy Wilarso, Br Hakim Anggota Dhian Febriandari |
Panitera | Panitera Pengganti Frans Master Paulus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 614/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 614/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 614/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik2822