- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk menjual bidang tanah yang terdiri;
- Sertifikat Hak Milik No. 353 atas nama Haidar Ali Alhabsyi/ Pemohon, seluas 921 M2 (Sembilan ratus duapuluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Duren Seribu, Kec. Sawangan, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Sertifikat Hak Milik No. 2363 atas nama Haidar Ali Alhabsyi/ Pemohon, seluas 109 M2 (seratus Sembilan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sindangbarang, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
- Sertifikat Hak Milik No. 2364 atas nama Haidar Ali Alhabsyi/ Pemohon, seluas 109 M2 (seratus Sembilan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sindangbarang, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
- Sertifikat Hak Milik No. 2365 atas nama Haidar Ali Alhabsyi/ Pemohon, seluas 109 M2 (seratus Sembilan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sindangbarang, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
- Sertifikat Hak Milik No. 2366 atas nama Haidar Ali Alhabsyi/ Pemohon, seluas 109 M2 (seratus Sembilan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sindangbarang, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1359 atas nama Haidar Ali Alhabsyi/ Pemohon, seluas 375 M2 (tiga ratus tujuhpuluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Nagrak, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Sertifikat Hak Milik No. 01531 atas nama Haidar Ali Alhabsyi/ Pemohon, seluas 490 M2 (empat ratus sembilan puluhmeter persegi) yang terletak di Kelurahan Jati, Kec. Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
- Sertifikat Hak Milik No. 01532 atas nama Haidar Ali Alhabsyi/ Pemohon, seluas 457 M2 (empat ratus lima puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Jati, Kec. Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Putusan PN CIBINONG Nomor 676/Pdt.P/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 676/Pdt.P/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Erlinawati |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Erlinawati |
Panitera | Panitera Pengganti Syaripudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N: 3. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp110.000,00 (serratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 676/Pdt.P/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 676/Pdt.P/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 676/Pdt.P/2021/PN Cbi
Statistik188