- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MAUPUN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT NOMOR 402/PID.B/2021/PN STB, TANGGAL 17 NOPEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SOFYAN ALIAS IAN PANJANG TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BILAH PISAU TERBUAT DARI BESI BERGAGANG KAYU;
- 1 (SATU) POTONG BAJU SWEETER LENGAN PANJANG MOTIF BUNGA TERDAPAT BERCAK DARAH;
- 1 (SATU) POTONG CELANA JEANS PANJANG TERDAPAT BERCAK DARAH;
- 1 (SATU) BUAH HAND PHONE MERK OPPO WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA VARIO NO POL BK 6679 PAL;
- 1 (SATU) BUAH HAND PHONE MERK VIVO WARNA HITAM.
- Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa maupun Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 402/Pid.B/2021/PN Stb, tanggal 17 Nopember 2021 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Sofyan Alias Ian Panjang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan berencana? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi bergagang kayu;
- 1 (satu) potong baju sweeter lengan panjang motif bunga terdapat bercak darah;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah hand phone merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No Pol BK 6679 PAL;
- 1 (satu) buah hand phone merk VIVO warna hitam.
Putusan PT MEDAN Nomor 1993/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1993/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Diamond Tambunan |
Hakim Anggota | Syamsul Bahri, Brelyta Ras Ginting |
Panitera | Asrin Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MUTIARA ANANDA SOFYAN; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MULIANTO ALIAS MULIANTO. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Mutiara Ananda Sofyan; Dikembalikan kepada saksi Mulianto Alias Mulianto. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1993/Pid/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1993/Pid/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 714 K/Pid/2022
Banding : 1993/Pid/2021/PT MDN
Statistik9453