- Menyatakan Terdakwa MARTUFRI SABAN alias JUFRI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy J2 Core Warna Gold, No. EMEI 1,352051104170987 EMEI 2,352052104170985 pada bagian belakang terdapat cat pilox Warna Siver dan merah;
- 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna Merah, bagian depan terdapat tulisan MICKEY HOUSE HE'S A HERO;
- 1 (satu) potong celana pendek warna biru dongker, pada bagian pinggir bawah terdapat warna merah;
- 1 (satu) potong celana dalam wanita warna ungu pudar;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A01 Core, berwarna hitam dengan Nomor EMEI 1,3532117618126 dan EMEI 2, 354412202718127;
Putusan PN SOASIU Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Sos |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2021/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Utoro Dwi Windardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zuhro Puspitasari, Br Hakim Anggota Anny Safitri Siregar |
Panitera | A.md, Panitera Pengganti Novry Kurniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Anak Korban Miyawi Aknesya Abu; Dikembalikan kepada Terdakwa Martufri Saban alias Jufri; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2021/PN Sos
Statistik8751