- Menyatakan Terdakwa HAMZA SALAMA Alias JAKEN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Karton warna coklat yang didalamnya berisi 50 (lima puluh) dos kecil warna orange bertuliskan KOMIX, yang didalam dos kecil tersebut berisikan Obat KOMIX cair sebanyak 30 (tiga puluh) sachet, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1,500 (seribu lima ratus) sachet Obat KOMIX cair
- 1 (satu) Kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 18 (delapan belas) kantong plastik kecil warna hitam yang masing-masing berisi KOMIX sebanyak 30 (tiga puluh) sachet, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) sachet Obat KOMIX cair.
- 1 (satu) Kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) kantong plastik kecil warna hitam yang masing-masing berisi KOMIX sebanyak 30 (tiga puluh) sachet, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) sachet Obat KOMIX cair.
- 1 (satu) lembar Resi pengiriman dengan nomor : Port Code 3-MNX00
- 1 (satu) Kantong plastik warna Hijau yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) kantong plastik kecil warna hitam yang masing-masing berisi KOMIX sebanyak 30 (tiga puluh) sachet, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 510 (lima ratus sepuluh) sachet Obat KOMIX cair
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih dengan nomor Polisi DG 3409 KR.
Putusan PN SOASIU Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Sos |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2021/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Utoro Dwi Windardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kemal Syafrudin, Hakim Anggota Hengky Pranata Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Fahrudin Pora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA HAMZA SALAMA Alias JAKEN 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID.SUS/2022/PT TTE.
Pertama : 62/Pid.Sus/2021/PN Sos
Statistik8227