- Menyatakan Terdakwa Elman Zulnela Alias Aai Bin Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Permufakatan jahat Tanpa hak menyediakan narkotika golongan I bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000,000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Hp merk Xiomi warna hitam.
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening dengan berat bersih 3,35 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik sisanya menjadi 3,16 gram.
- 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru.
- 1 (satu) bungkus plastik pack.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 1 (satu) buah tas kecil warna kuning.
- Uang Tunai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk di pergunakan untuk pembuktian perkara atas nama terdakwa SALMAN AL FARIS Als ARIS Bin AMIRUDIN (Alm).
Putusan PN BENGKALIS Nomor 825/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 825/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rentama Puspita Farianty Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriano Hermady, Br Hakim Anggota Rita Novita Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 825/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik192