- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA/PEMBANDING DAN PENUNTUT UMUM/PEMBANDING TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PELAIHARI NOMOR 200/PID.SUS/2021/PN PLI TANGGAL 9 DESEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, YANG BUNYI AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MONA FITRIA ALIAS MONA BINTI ARIF RAHMAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL, DAN MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA 5 (LIMA) GRAM ATAU LEBIH SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP2.000.000.000,00 (DUA MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 6 (ENAM) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK KLIP TRANSPARAN DENGAN BERAT KOTOR 20.61 (DUA PULUH KOMA ENAM SATU) GRAM DAN BERAT BERSIH 19.35 (SEMBILAN BELAS KOMA TIGA PULUH LIMA) GRAM;
- 6 (ENAM) LEMBAR PLASTIK KLIP TRANSPARAN;
- 2 (DUA) BUNDEL PLASTIK KLIP TRANSPARAN;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH BONG YANG TERBUAT DARI KACA YANG TERANGKAI DENGAN SEDOTAN PLASTIK TRANSPARAN;
- 1 (SATU) BUAH PIPET KACA YANG DIDALAMNYA TERDAPAT NARKOTIKA JENIS SABU;
- 1 (SATU) BUAH KOMPOR YANG TERBUAT DARI BOTOL KACA;
- 1 (SATU) KOTAK BEKAS KANIBO WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK OPPO WARNA MERAH DENGAN SIMCARD TERPASANG DENGAN NOMOR 082254017038;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK OPPO WARNA BIRU DENGAN SIMCARD TERPASANG DENGAN NOMOR 0895320109977;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Pembanding dan Penuntut Umum/Pembanding tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 200/Pid.Sus/2021/PN Pli tanggal 9 Desember 2021 yang dimohonkan banding tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang bunyi amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa MONA FITRIA Alias MONA Binti ARIF RAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih? sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (Dua milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 20.61 (dua puluh koma enam satu) gram dan berat bersih 19.35 (sembilan belas koma tiga puluh lima) gram;
- 6 (enam) lembar plastik klip transparan;
- 2 (dua) bundel plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca yang terangkai dengan sedotan plastik transparan;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) kotak bekas kanibo warna putih;
- 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna merah dengan simcard terpasang dengan nomor 082254017038;
- 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru dengan simcard terpasang dengan nomor 0895320109977;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 3/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 3/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tamto |
Hakim Anggota | Wahyono, Brsetyaningsih Wijaya |
Panitera | Banuwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.SUS/2022/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 3/PID.SUS/2022/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik2220