Putusan PN PATI Nomor 202/Pid.B/2021/PN Pti |
|
Nomor | 202/Pid.B/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Grace Meilanie P.d.t. Pasau |
Hakim Anggota | Dian Herminasari, Ery Acoka Bharata |
Panitera | Edi Suranto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1.Menyatakan Terdakwa I. Suwanto Alias Anto Bin Surepto dan Terdakwa II. Hartoyo Alias Sangit Bin Keman (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Suwanto Alias Anto Bin Surepto dan Terdakwa II. Hartoyo Alias Sangit Bin Keman (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;3.Menetapkan bahwa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;4.Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.Menetapkan barang bukti berupa:-1 (satu) lembar kwitansi/nota pembelian baju dan celana;-8 (delapan) potong celana Panjang merek Ceka warna coklat; -4 (empat) potong celana Panjang merek Kendy warna coklat,dikembalikan kepada saksi Ali Mustofa Bin Suwawi;-1 (satu) potong baju kemeja lengan pendek warna putih kombinasi garis biru merek Cressida;-1 (satu) potong celana panjang kain warna hitam merek NBX-1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam merek Gab?s;-Sepasang sepatu merek Flamango warna hitam;-1 (satu) buah baju kemeja lengan pendekwarna hitam merek Cardinal;-1 (satu) buah kaos lengan pendek warna biru muda merek Damor;-1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru tua merek Cardinal;-1 (satu) buah topi merek Cressida warna hitam kombinasi coklat,dirampas untuk dimusnahkan;6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pid.B/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 202/Pid.B/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.B/2021/PN Pti
Statistik8921