- Menyatakan Terdakwa I. SLAMET RIYADI Bin LASMIDI (Alm) dan Terdakwa II. SUNARDI Bin BIBIT (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaiman dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) pipet kaca sisa pakai yang masih berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 2,09 (dua koma nol sembilan) gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 1 (satu) kartu ATM BCA, 1 (satu) buah Hp Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah HP Oppo F9 warna biru Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2578/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2578/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khusaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tongani, Br Hakim Anggota Darwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Romauli Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2578/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2578/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2578/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik208