Putusan PT SURABAYA Nomor 1520/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 1520/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agung Wibowo |
Hakim Anggota | Herman Heller Hutapea, Brifa Sudewi |
Panitera | Judi Rusianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLITAR NOMOR 330/PID.SUS/2021/PN BLT, TANGGAL 16 NOVEMBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA, YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT INI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA ANOM PENATAS ALIAS ANOM BIN MATROJI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1 (SATU) KANTONG PLASTIK KLIP BERISI SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,26 GRAM, 1 (SATU) KANTONG PLASTIK KLIP BERISI SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,26 GRAM, 1 (SATU) KANTONG PLASTIK KLIP BERISI SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,07 GRAM, 4 (EMPAT) BUAH PLASTIK KLIP KOSONG, 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL WARNA HITAM, 1 (SATU) BUAH TAS RANGSEL WARNA HIJAU DORENG, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN, SEDANGKAN 1 (SATU) BUAH HP MEREK SAMSUNG WARNA GOLD DENGAN NOMOR SIMCARD 08113636194, DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 330/Pid.Sus/2021/PN Blt, Tanggal 16 November 2021, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, yang selengkapnya sebagai berikut ini: 1. Menyatakan Terdakwa Anom Penatas alias Anom bin Matroji tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,26 gram, 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,26 gram, 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,07 gram, 4 (empat) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah tas rangsel warna hijau doreng, dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) buah hp merek Samsung warna gold dengan nomor simcard 08113636194, dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1520/PID.SUS/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1520/PID.SUS/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1520/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik5227