- PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 1468/PDT.G/2021/PA.JS, TANGGAL 6 DESEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 2 JUMADIL AWAL 1443 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DI TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP475.000,00 (EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT;
- Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1468/Pdt.G/2021/PA.JS, tanggal 6 Desember 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Awal 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Membebankan biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat;
Putusan PTA JAKARTA Nomor 14/Pdt.G/2022/PTA.JK |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Abd. Rohim |
Hakim Anggota | Brtata Sutayuga, Dra. Hj. A. Salmiah |
Panitera | Nurlaelah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SEBAGIAN; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (DANIEL EFFENDIE BIN EFFENDIE MOCHTAR) TERHADAP PENGGUGAT (HANNA HAKUSUMA BINTI H. KURNIA SUMANTRI); 3. MENETAPKAN HAK ASUH (HADHANAH) TERHADAP 2 (DUA) ANAK PENGGUGAT TERGUGAT, MASING-MASING BERNAMA : DANISH ARKHAN EFFENDIE, LAKI-LAKI, LAHIR 13 APRIL 2014 DAN SHIFAN DHIRGAM EFFENDIE, LAKI-LAKI, LAHIR 10 SEPTEMBER 2016 KEPADA PENGGUGAT, DENGAN TETAP MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT SELAKU AYAH KANDUNGNYA UNTUK BERTEMU DANMENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA TERHADAP ANAK-ANAKNYA TERSEBUT; 4. MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH 2 (DUA) ANAK PENGGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT/PEMBANDING TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING SETIAP BULANNYA SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SAMPAI KEDUA ANAK TERSEBUT DEWASA/MANDIRI, DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN; 6. TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA; III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) KEPADA PEMBANDING; |
Catatan Amar |
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Daniel Effendie bin Effendie Mochtar) terhadap Penggugat (Hanna Hakusuma binti H. Kurnia Sumantri); 3. Menetapkan hak asuh (hadhanah) terhadap 2 (dua) anak Penggugat Tergugat, masing-masing bernama : Danish Arkhan Effendie, laki-laki, lahir 13 April 2014 dan Shifan Dhirgam Effendie, laki-laki, lahir 10 September 2016 kepada Penggugat, dengan tetap memberi akses kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu danmencurahkan kasih sayangnya terhadap anak-anaknya tersebut; 4. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk memberikan nafkah 2 (dua) anak Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding tersebut kepada Penggugat/Terbanding setiap bulannya sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai kedua anak tersebut dewasa/mandiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 6. Tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya; III. Membebankan biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2022/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2022/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2022/PTA.JK
Statistik10261