- Menyatakan Terdakwa I SUGIJONO dan Terdakwa II ASMAR, S.Ip tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I SUGIJONO dan Terdakwa II ASMAR, S.Ip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana masing-masing untuk Terdakwa I SUGIJONO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, untuk Terdakwa II ASMAR, S.Ip dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa I SUGIJONO berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp226.882.205,- (dua ratus dua puluh enam juta delapan ratus delapan puluh dua ribu dua ratus lima rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa I SUGIJONO tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti:
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 46 Tahun 2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Pengangkatan Kepala Desa Rau-Rau Kec. Rarowatu Kab. Bombana;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0690/PPKD/SP2D-LS/03/2019 tanggal 29 Maret 2019;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 3707/PPKD/SP2D-LS/07/2019 tanggal 15 Juli 2019;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 6270/PPKD/SP2D-LS/10/2019 tanggal 23 Oktober 2019;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 8046/PPKD/SP2D-LS/12/2019 tanggal 4 Desember 2019;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0691/PPKD/SP2D-LS/03/2019 tanggal 29 Maret 2019;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0692/PPKD/SP2D-LS/03/2019 tanggal 29 Maret 2019;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4265/PPKD/SP2D-LS/08/2019 tanggal 6 Agustus 2019;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 9438/PPKD/SP2D-LS/12/2019 tanggal 27 Desember 2019;
- 1 (satu) rangkap proposal pengajuan alokasi dana desa (ADD) Tahun anggaran 2019 Tahap I;
- 1 (satu) rangkap proposal pengajuan alokasi dana desa (ADD) Tahun anggaran 2019 Tahap II;
- 1 (satu) rangkap proposal pengajuan alokasi dana desa (ADD) Tahun anggaran 2019 Tahap III;
- 1 (satu) rangkap proposal pengajuan alokasi dana desa (ADD) Tahun anggaran 2019 Tahap IV;
- 1 (satu) rangkap proposal pengajuan Bantuan Keuangan KabupatenTahun anggaran 2019 Tahap I;
- 1 (satu) rangkap proposal pengajuan dana desa (DD) Tahun anggaran 2019 Tahap I
- 1 (satu) rangkap proposal pengajuan dana desa (DD) Tahun anggaran 2019 Tahap II;
- 1 (satu) rangkap proposal pengajuan dana desa (DD) Tahun anggaran 2019 Tahap III ;
- 1 (satu) rangkap Desain dan RAB Pekerjaan Talud Lapangan 100 Meter dan Drainase Lapangan 466 Meter oleh Tim Pengelola Kegiatan Desa Rau-Rau Kec. RarowatuTahun 2019;
- 1 (satu) rangkap Surat pertanggungjawaban (SPJ) APBDes Rau-Rau Kec. Rarowatu Kab. Bombana Bulan Juli Tahun 2019, tanggal 31 Juli 2019 ;
- 1 (satu) rangkap Surat pertanggungjawaban (SPJ) APBDes Rau-Rau Kec. Rarowatu Kab. Bombana Bulan Agustus Tahun 2019, tanggal 31 Agustus 2019 ;
- 1 (satu) rangkap Surat pertanggungjawaban (SPJ) APBDes Rau-Rau Kec. Rarowatu Kab. Bombana Bulan Oktober Tahun 2019, tanggal 31 Oktober 2019 ;
- 1 (satu) rangkap Surat pertanggungjawaban (SPJ) APBDes Rau-Rau Kec. Rarowatu Kab. Bombana Bulan September Tahun 2019, tanggal 30 September 2019 ;
- 1 (satu) rangkap Surat pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bulan November Tahun Anggaran 2019 Desa Rau-Rau Kec. Rarowatu Kab. Bombana;
- 1 (satu) rangkap Surat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bulan Desember (Per 10 Desember) Tahun Anggaran 2019 Desa Rau-Rau Kec. Rarowatu Kab. Bombana;
- 1 (satu) rangkap Surat pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bulan Desember Tahun Anggaran 2019 Desa Rau-Rau Kec. Rarowatu Kab. Bombana;
- 1 (satu) rangkap Surat pertanggungjawaban (SPJ) APBDes Rau-Rau Kec. Rarowatu Kab. Bombana Bulan Juli Tahun Anggaran2019, tanggal 31 Juli 2019- Bulan Februari;
- 1 (satu) rangkap Surat pertanggungjawaban (SPJ) APBDes Rau-Rau Kec. Rarowatu Kab. Bombana Bulan Maret Tahun Anggaran 2019, tanggal 1 April 2019;
- 1 (satu) rangkap Surat pertanggungjawaban (SPJ) APBDes Rau-Rau Kec. Rarowatu Kab. Bombana Bulan April Tahun Anggaran2019, tanggal 31 Juli 2019- Bulan Mei - Bulan Juni;
- 1 (satu) rangkap Desain dan RAB Saluran Irigasi 250 Meter oleh Tim Pengelola Kegiatan Desa Rau-Rau Kec. RarowatuTahun 2019;
- 1 (satu) Rangkap Peraturan Desa Rau-Rau Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 27 Februari 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rau-rau Kec. Rarowatu Kab. Bombana Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) Rangkap Peraturan Desa Rau-Rau Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 27 Februari 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rau-rau Kec. Rarowatu Kab. Bombana Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) rangkap Peraturan Desa Rau-Rau Nomor 05 Tahun 2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Rau-rau Kec. Rarowatu Kab. Bombana Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) rangkap rekening Koran tabungan Bank Sultra a.n. Alokasi Dana Desa Rau-Rau Periode 01 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2019
- 1 (satu) buah Buku Agenda warna biru
- 1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Rau-rau nomor 3 tahun 2019, tanggal 01 Juli 2019 tentang pencabutan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa a.n Susanti,SM sebagai Kaur Keuangan Desa Rau-rau;
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Rau-Rau Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 1 Maret 2019 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Desa Rau-Rau;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor : 336.a tanggal 30 Oktober 2009 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil a.n. ASMAR
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor : 823.2/121/2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang kenaikan pangkat golongan II/c dengan jabatan sekretaris Desa Rau-rau;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari SUGIJONO kepada SUTRISNO tanggal 20 Januari 2017 sejumlah Rp. 40.000.000,- untuk pembayaran pekerjaan jalan usaha tani sepanjang + 1 KM;
- 1 (satu) lembar catatan diatas kertas warna putih tentang penerimaan dana desa tahap II tanggal 6 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan masing-msaing aparat pemerintah Desa Rau-Rau serta Lembaga Masyarakat Desa Rau-Rau tentang Partisipasi Pemotongan honor;
- 1 (satu) lembar Daftar rincian penerimaan biaya pendampingan penanaman bantuan bibit durian tanggal 5 Agustus 2019;
- 1 (satu) rangkap tanda terima barang berupa bibit durian montong sebanyak 1.000 Pohondari UD Fahri Jaya kepada ASMAR terlampir dengan bukti pembayaran;
- 1 (satu) rangkap dokumen sertifikasi bibit durian varietas otong yang diterbitkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Pangan dan Hortikutura Kab. Bandung;
- 1 (satu) rangkap Data Rumah Tangga Miskin Program Penyambungan Daya Listrik 900 WA bagi RTM melalui Dana Desa (DD) T.A. 2019 Desa Rau-Rau Kec. Rarowatu Kab. Bombana;
- 1 (satu) rangkap data pembayaran penyambungan KWH Rumah Tangga Miskin Program Penyambungan Daya Listrik 900 WA bagi RTM melalui Dana Desa (DD) T.A. 2019 Desa Rau-Rau Kec. Rarowatu Kab. Bombana yang diterbitkan oleh UIW Sulselbar ULP Bombana;
- Uang tunai sejumlah Rp113.000.000,- (seratus tiga belas juta rupiah) yang telah dititipkan di rekening titipan Kejari Bombana;
- Uang tunai sejumlah Rp15.700.000,- (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) yang telah dititipkan di rekening titipan Kejari Bombana;
Putusan PN KENDARI Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | M.ab., Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto, Cfebr Hakim Anggota Darwin Pandjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Arriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten Bombana. Dirampas untuk disetor ke kas Negara. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Statistik436392