- Bahwa pemohon telah menikah dengan seorang laki-laki yang bernama ASDIN pada tanggal 11 oktober 2010 di mandonga dengan akta nikah 208/01/VIII/2010
- Bahwa dalam perkawinan pemohon di karuniai anak laki-laki yang bernama Andi Muh Ikram, lahir di kendari pada tanggal 12 Desember 2010 sesuai dengan akta kelahiran nomor 7471/LT-25092014-0027
- Bahwa nama anak pemohon di akta terlalu pendek dan singkat sehingga saya menggantinya yang sebelumnya ANDI MUH IKRAM menjadi ANDI MUHAMMAD IKRAM yang lahir pada tanggal 12 Desemeber 2010
- Bahwa untuk melakukan perubahan pada akta kelahiran undang-undang No.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan terlebih dahulu harus mendapatkan izin penetapan dari hukum pengadilan negeri kendari untuk memenuhi permohonan dan menetapkan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan tersebut,
- Menetapkan dan mengganti nama anak yang semula ANDI MUH IKRAM menjadi ANDI MUHAMMAD IKRAM,
- Memberi izin pada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Kendari setelah diberikannya aturan resmi surat penetapan ini segera menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap anak pemohon dengan ANDI MUHAMMAD IKRAM Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
- Foto copy .Kartu Tanda Penduduk Pemohon,surat tersebut telah disesuaikan dengan aslinya dan diberi materai cukup, selanjutnya diberi tanda P-1;
- Foto copy Kutipan Akta Nikah , surat tersebut telah disesuaikan dengan aslinya dan diberi meterai yang cukup, selanjutnya diberi tanda P-2;
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran atas nama Andi Muh. Ikram,surat tersebut telah disesuaikan dengan aslinya dan diberi meterai yang cukup, selanjutnya diberi tanda P-3;
- Foto copy Kartu Keluarga Pemohon, surat tersebut telah disesuaikan dengan aslinya dan diberi meterai yang cukup, selanjutnya diberi tanda P-4;
- Saksi Nuni Armila menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut ;
- Saksi Ida Sila, menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut ;
- bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena Pemohon merupakan anak kandung saksi ;
- Bahwa pemohon telah menikah dengan seorang laki-laki yang bernama ASDIN pada tanggal 11 oktober 2010 di Mandonga dengan akta nikah 208/01/VIII/2010
- Bahwa dalam perkawinan pemohon di karuniai anak laki-laki yang bernama Andi Muh Ikram, lahir di kendari pada tanggal 12 Desember 2010 sesuai dengan akta kelahiran nomor 7471/LT-25092014-0027
- Bahwa nama anak pemohon di akta terlalu pendek dan singkat sehingga saya menggantinya yang sebelumnya ANDI MUH IKRAM menjadi ANDI MUHAMMAD IKRAM yang lahir pada tanggal 12 Desemeber 2010
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan penggantian nama anak Pemohon dari nama ANDI MUH IKRAM menjadi ANDI MUHAMMAD IKRAM;
- Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan perubahan nama tersebut kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, untuk dicatatkan register yang disediakan untuk keperluan itu paling lama 30 (tiga puluh) hari, sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 100.000,00 ( Seratus ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 2/Pdt.P/2022/PN Kdi |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 2/Pdt.P/2022/PN Kdi | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 7 Januari 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN KENDARI | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arief Hakim Nugraha | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arief Hakim Nugraha | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Hasrim | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
P E N E T A P A N Nomor 2/Pdt.P/2022/PN Kdi DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata permohonan pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalam permohonan atas nama: ANITA FEBRINTY, Pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tanggal lahir Makassar, 03 agustus 1992, bertempat tinggal di Jl. Sam Ratulangi, RT/RW 003/002, kelurahan mandonga, kecamatan mandonga, kota kendari, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon; PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; Setelah mempelajari berkas perkara permohonan ini; Setelah meneliti surat-surat bukti yang telah diajukan oleh Pemohon; Setelah mendengar keterangan dari Saksi- Saksi dipersidangan; TENTANG DUDUK PERKARANYA Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonannya tertanggal 6 Januari 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 7 Januari 2022, dibawah Nomor Register Nomor 2/Pdt.P/2022/PN Kdi yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon datang menghadap sendir idi persidangan, kemudian setelah dibacakan serta diterangkan maksud dari permohonannya tersebut, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya semula; Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, Pemohon dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti surat berupa: Menimbang, bahwa selain surat-surat tersebut diatas, Pemohon telah pula mengajukan Saksi - Saksi yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sesuai dengan agamanya, sebagai berikut: - bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena bertetangga rumah dengan saksi; - bahwa saksi mengetahui maksud dan tujuan pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan karena Pemohon berkeinginan untuk menambah / merubah nama anak Pemohon yang semula bernama ANDI MUH. IKRAM menjadi ANDI MUHAMMAD IKRAM ; - bahwa saksi mengetahui kelahiran anak Pemohon yang bernama ANDI MUH.IKRAM, tetapi tanggal dan bulan serta tahun kelahirannya saksi sudah lupa; - bahwa sepengetahuan saksi Pemohon mempunyai 2 (dua) orang anak; - bahwa anak Pemohon yang bernama ANDI MUH. IKRAM sekarang ini sudah berumur sekitar 10 (sepuluh) tahun ; - bahwa saksi mengetahui maksud dan tujuan pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan karena Pemohon berkeinginan untuk menambah / merubah nama anak Pemohon yang semula bernama ANDI MUH. IKRAM menjadi ANDI MUHAMMAD IKRAM ; - bahwa saksi mengetahui kelahiran anak Pemohon yang bernama ANDI MUH.IKRAM, tetapi tanggal dan bulan serta tahun kelahirannya saksi sudah lupa; - bahwa sepengetahuan saksi Pemohon mempunyai 2 (dua) orang anak; - bahwa anak Pemohon yang bernama ANDI MUH. IKRAM sekarang ini sudah berumur sekitar 10 (sepuluh) tahun ; Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi - Saksi tersebut diatas, Pemohon menyatakan benar dan tidak berkeberatan; Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengar keterangan Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon ingin merubah nama anak Pemohon dari nama ANDI MUH IKRAM menjadi ANDI MUHAMMAD IKRAM ; Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon menyatakan tidak akan mengajukan segala sesuatu lagi dan mohon segera diputus; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ini dianggap termuat pula di dalam Penetapan ini; TENTANG HUKUMNYA Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah seperti tersebut di atas; Menimbang, bahwa pada pokoknya maksud dan tujuan Pemohon dalam permohonannya adalah Pemohon ingin merubah nama anak Pemohon dari ANDI MUH IKRAM menjadi ANDI MUHAMMAD IKRAM; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti (P-1 sampai dengan P- 4 ) serta 2 (dua) orang Saksi masing-masing bernama Saksi Nuni Armila Saksi Ida Sila; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon yaitu bukti surat (P-1 sampai dengan P- 4 ) dan Saksi Nuni Armila dan Saksi Ida Sila telah diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut: Menimbang, bahwa sebelum Hakim mempertimbangkan tentang pokok Permohonan Pemohon maka Hakim akan mempertimbangkan Kompetensi/ Kewenangan Mengadili Perkara Permohonan tersebut; Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon saat ini bertempat tinggal di Jl. Sam Ratulangi, RT/RW 003/002, kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, kota Kendari. (vide bukti P-1 dan P-3), yang masuk ke dalam wilayah Hukum dari Pengadilan Negeri Kendari, maka dalam perkara ini Pengadilan Negeri Kendari berwenang untuk mengadili perkara Permohonan a quo; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apa yang menjadi maksud dan tujuan Pemohon dalam permohonannya tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1)Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta : a. kelahiran, b. kematian, c. perkawinan, d. perceraian e. Pengakuan anak dan f. pengesahan anak; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, ditegaskan bahwa Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri tempat Pemohon; Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh penduduk; Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tersebut, ditegaskan pula bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan diperoleh kejelasan fakta bahwa nama anak Pemohon di akta kelahirannya nomor 7471/LT-25092014-0027 tertulis terlalu pendek dan singkatan nama ANDI MUH IKRAM, maka dari itu Pemohon berkeinginan merubah nama tersebut menjadi ANDI MUHAMMAD IKRAM; Menimbang, bahwa perubahan atau penggantian identitas seseorang merupakan hak setiap orang dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Hakim Tunggal berpendapat permohonan Pemohon tidak bertentangan dengan hukum, kepatutan dan kesusilaan, oleh karenanya perubahan nama dari ANDI MUH IKRAM menjadi ANDI MUHAMMAD IKRAM layak untuk dikabulkan; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan maka kepada Pemohon diperintahkan agar melaporkan perubahan nama tersebut kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, untuk dicatatkan register yang disediakan untuk keperluan itu paling lama 30 (tiga puluh) hari, sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka kepada Pemohon tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Mengingat Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang?Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang?Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 68 ayat (1)Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; M E N E T A P K A N : Demikianlah penetapan ini ditetapkan pada: hari Selasa, tanggal 25 Januari 2022 dan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Arief Hakim Nugraha, S.H., M.H., sebagai Hakim Pengadilan Negeri Kendari, dengan dibantu oleh Hasrim, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh Pemohon;
Perincian Biaya :
|
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.P/2022/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.P/2022/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.P/2022/PN Kdi
Statistik1710