- Menyatakan Terdakwa Mardie Muhammad Alias Amet Bin La Goro, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (duapuluh) sachet plastic klip warna bening berisi narkotika jenis shabu seberat 11,40 gram;
- 1 (satu) unit HP Android Merk Samsung M21 warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong plastic kresek bening;
- 20 (duapuluh) lembar potongan tissue bekas;
- 4 (empat) buah pembungkus wafer merk chocolates;
- 1 (satu) buah pembungkus energen;
- 1 (satu) buah pembungkus malkis roma;
- 1 (satu) buah pembungkus wafer merk superstar;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk surya mini/gudang garam;
- 1 (satu) buah isolasi kabel warna hitam;
- 13 (tiga belas) pembungkus permen merk ekspresso;
- 2 (dua) buah pembungkus permen alpenliebe;
- 1 (satu) lembar sobekan plastic kresek warna hitam;
- 1 (satu) lembar potongan isolasi warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 643/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 643/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti: Irayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 643/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 643/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 643/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik3713