- Menyatakan Terdakwa RIKA HARTATI BINTI BASRI BASO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.?? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 ( tiga ) bulan Penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN KENDARI Nomor 619/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 619/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Hakim Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahir R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (Satu) sashet berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 10,05 (sepuluh koma nol lima) gram, berat Netto 7,4119 (tujuh koma empat satu satu sembilan) gram - 1 (Satu) lembar plastik warna hitam. - 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung warna Hitam Silver Model GT ? C3322i Nomor IMEI 1. = 352406/06/446634/8 dan IMEI 1. = 352407/06/446634/6. Sim Card 082230798506. - 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia warna Orange Nomor IMEI terhapus tidak dapat dibaca. Sim Card 085231834625. - 1 (satu) Bungkus Rokok Marlboro Merah. Dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara ANDI BAHTIAR |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 619/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 619/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 619/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik3716