Putusan PT MEDAN Nomor 431/Pdt/2021/PT MDN |
|
Nomor | 431/Pdt/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parlindungan Sinaga |
Hakim Anggota | Brjohn Pantas L. Tobing, Made Sutrisna |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING/SEMULA PELAWAN ? TERSEBUT; MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 328/PDT.BTH/2020/PN MDN TANGGAL 22 MARET 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI 1. MENGABULKAN PERLAWANAN (VERZET) PELAWAN UNTUK SEBAHAGIAN ?; 2. ? MENYATAKAN PELAWAN ADALAH PELAWAN YANG BAIK DAN BENAR (GOOD OPPOSANT) ; 3. ? MENYATAKAN DEMI HUKUM PELAWAN SEBAGAI PEMEGANG JAMINAN YANG SAH SERTA SEKALIGUS SEBAGAI PIHAK YANG LEBIH DAHULU DIUTAMAKAN UNTUK MEMPEROLEH / MEMILIKI DAN ATAU UNTUK MENDAPATKAN PEMENUHAN HAK TERLEBIH DAHULU ATAS OBJEK JAMINAN HUTANG YANG DIJAMINKAN SECARA SAH OLEH TURUT ? TERLAWAN ? KEPADA PELAWAN, TERUTAMA TERHADAP 1(SATU) PINTU BANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL BERTINGKAT PERMANEN BESERTA TANAH PERTAPAKANNYA SELUAS 68 M2 ? (ENAM PULUH DELAPAN METER PERSEGI) SETEMPAT DIKENAL DENGAN KOMPLEK PERUMAHAN TAKAPUNA RESIDENCE BLOK C-7 YANG TERLETAK DI DESA HELVETIA, KECAMATAN SUNGGAL, KABUPATEN DELI SERDANG, PROVINSI SUMATERA UTARA SESUAI DENGAN ALAS HAKNYA BERUPA SERTIPIKAT HAK GUNA ? BANGUNAN NOMOR 639 DESA HELVETIA, SESUAI DENGAN PERJANJIAN PEMBERIAN FASILITAS MUSYARAKAH MUTANAQISAH (KETENTUAN KHUSUS) NO. MMQ/0001-180410/N/MOR TANGGAL 25 MEI 2018 JO SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PEMBERIAN FASILITAS MUSYARAKAH MUTANAQISAH NOMOR: SKU/0001-180410/N/MOR TANGGAL 25 MEI 2018 ; 4. MENYATAKAN SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM : A. PERJANJIAN PEMBERIAN FASILITAS MUSYARAKAH MUTANAQISAH (KETENTUAN KHUSUS) NO. MMQ/0001-180410/N/MOR TANGGAL 25 MEI 2018 ; B. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PEMBERIAN FASILITAS MUSYARAKAH MUTANAQISAH NOMOR: SKU/0001-180410/N/MOR TANGGAL 25 MEI 2018 ; C AKTA JUAL BELI NOMOR : 132/2018, TANGGAL 25 MEI 2018 YANG DIBUAT DIHADAPAN ENDRA THASLIM, SH., NOTARIS/PPAT DI KABUPATEN DELI SERDANG ; ? D. TANDA TERIMA PENERIMAAN DOKUMEN ASLI TERTANGGAL 25 ? MEI 2018; ? E. SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN NOMOR : 93, TANGGAL 25 MEI 2018 YANG DIBUAT DIHADAPAN ENDRA THASLIM, SH., NOTARIS/PPAT DI KABUPATEN DELI SERDANG ; 5. ? MENYATAKAN TINDAKAN MAUPUN PERBUATAN TERLAWAN-I DAN TERLAWAN-IV YANG TELAH MELAKUKAN PEMBLOKIRAN SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 639 DESA HELVETIA BERDASARKAN SURAT PEMBLOKIRAN TERTANGGAL 01 JUNI 2018 ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) ; ? 6. MENYATAKAN SURAT PEMBLOKIRAN YANG DIAJUKAN OLEH TERLAWAN-I TERTANGGAL 01JUNI 2018 PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG TIDAK SAH DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA ; 7. MENGHUKUM TERLAWAN-I, TERLAWAN-II, TERLAWAN-III, TERLAWAN-IV, TERLAWAN-V, TERLAWAN-VI DAN TURUT TERLAWAN UNTUK TUNDUK DAN PATUH DALAM MEMENUHI PUTUSAN DALAM PERKARA PERLAWANAN INI; 8. MEMBEBANI TERBANDING I, II, III, IV, V, VI SEMULA TERLAWAN I, II, III, IV, V, VI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING SECARA TANGGUNG RENTENG DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/semula Pelawan ? tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 328/Pdt.Bth/2020/PN Mdn tanggal 22 Maret 2021 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan Perlawanan (Verzet) Pelawan untuk sebahagian ?; 2. ? Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (Good Opposant) ; 3. ? Menyatakan demi hukum Pelawan sebagai Pemegang Jaminan yang sah serta sekaligus sebagai pihak yang lebih dahulu diutamakan untuk memperoleh / memiliki dan atau untuk mendapatkan pemenuhan hak terlebih dahulu atas objek jaminan hutang yang dijaminkan secara sah oleh Turut ? Terlawan ? kepada Pelawan, terutama terhadap 1(satu) pintu bangunan rumah tempat tinggal bertingkat permanen beserta tanah pertapakannya seluas 68 M2 ? (Enam puluh delapan meter persegi) setempat dikenal dengan Komplek Perumahan Takapuna Residence Blok C-7 yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan alas haknya berupa Sertipikat Hak Guna ? Bangunan Nomor 639 Desa Helvetia, sesuai dengan Perjanjian Pemberian Fasilitas Musyarakah Mutanaqisah (Ketentuan Khusus) No. MMQ/0001-180410/N/MOR tanggal 25 Mei 2018 Jo Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Musyarakah Mutanaqisah Nomor: SKU/0001-180410/N/MOR tanggal 25 Mei 2018 ; 4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum : a. Perjanjian Pemberian Fasilitas Musyarakah Mutanaqisah (Ketentuan Khusus) No. MMQ/0001-180410/N/MOR tanggal 25 Mei 2018 ; b. Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Musyarakah Mutanaqisah Nomor: SKU/0001-180410/N/MOR tanggal 25 Mei 2018 ; c Akta Jual Beli Nomor : 132/2018, tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Endra Thaslim, SH., Notaris/PPAT di Kabupaten Deli Serdang ; ? d. Tanda Terima Penerimaan Dokumen Asli tertanggal 25 ? Mei 2018; ? e. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 93, tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Endra Thaslim, SH., Notaris/PPAT di Kabupaten Deli Serdang ; 5. ? Menyatakan tindakan maupun perbuatan Terlawan-I dan Terlawan-IV yang telah melakukan pemblokiran Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 639 Desa Helvetia berdasarkan surat pemblokiran tertanggal 01 Juni 2018 adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ; ? 6. Menyatakan surat pemblokiran yang diajukan oleh Terlawan-I tertanggal 01Juni 2018 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum Dengan Segala Akibat Hukumnya ; 7. Menghukum Terlawan-I, Terlawan-II, Terlawan-III, Terlawan-IV, Terlawan-V, Terlawan-VI dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh dalam memenuhi putusan dalam perkara Perlawanan ini; 8. Membebani Terbanding I, II, III, IV, V, VI semula Terlawan I, II, III, IV, V, VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat pengadilan yang pada pengadilan Tingkat Banding secara tanggung renteng ditetapkan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 431/Pdt/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 431/Pdt/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 431/Pdt/2021/PT MDN
Statistik123115