- Menyatakan Terdakwa NURHADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?Menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup? sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURHADI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 10 (sepuluh) bulan berakhir ;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa NURHADI sebesar Rp. 20.000.000, 00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ekor Burung Cendrawasih Merah;
- 2 (dua) ekor Burung Betet Ekor Panjang, telah mati ;
- 1 (satu) ekor Burung Jalak Bali telah dilepas liarkan;
- 1 (satu) ekor Burung Nuri Aru;
- 1 (satu) ekor Burung Takur Tohtor telah mati ;
- 9 (sembilan) ekor Burung Gelatik Jawa, telah dilepas liarkan 7 (tujuh) ekor dan 2 (dua) ekor mati ;
- 2 (dua) ekor Burung Mambruk Selatan;
- 1 (satu) ekor Burung Mambruk Ubiaat;
Putusan PN CIBINONG Nomor 494/Pid.B/LH/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 494/Pid.B/LH/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wadji Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Dhian Febriandari |
Panitera | Panitera Pengganti Frans Master Paulus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI Masing-masing satwa liar yang masih hidup diserahkan kepada Lembaga Konservasi Umum Taman Safari Indonesia untuk perawatan lebih lanjut ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, 00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 494/Pid.B/LH/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 494/Pid.B/LH/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 494/Pid.B/LH/2021/PN Cbi
Statistik18186