- Menyatakan Terdakwa Suandi Bin Rasam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suandi Bin Rasam dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu unit) kendaraan mobiljenis box dengan merk mitshubisi Type PS 125 warna Kuning dengan nomor polisi B 9114 FXT;
- 1 (satu) buah kunci kontak asli kendaraan mobil tersebut;
- 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan mobil merk mitsubhisi type colt diesel FE 73 (4x2) M/T tahun pembuatan 2017 warna kuning putih nomor polisi B 9114 FXT nomor rangka : MHMFE73P2HK028161 Nomor mesin : 4D34TR97342 Nomor BPKP :N06573959 atas nama PT Selaras Mandiri Jaya Trans alamat Taman Sentosa E 9 42 Pasirsari Cikarang Bekasi;
- Uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 514/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 514/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Susi Pangaribuan, Br Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Rr. Wahyuningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT Selaras Mandiri Jaya Trans (Vitrans) melalui Ade Sugani; Dikembalikan kepada PT Belfood Indoensia melalui Ridha Akbari; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 514/Pid.B/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 514/Pid.B/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 514/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik4217